Mulai Dibahas Perubahan APBD Merauke 2018

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Papua saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 melalui rapat paripurna, Senin (15/10) yang dipimpin Wakil Ketua I, Hj Almarotus Solikah.

Dikatakan Waket I, pembahasan RAPBD mulai dilakukan setelah ditandatanganinya KUA dan PPAS oleh bupati dan pimpinan DPRD sebagai syarat formal untuk dibahas dan ditetapkan pada sidang dewan kali ini.

Bupati Freddy menyebut, total pendapatan daerah pada perubahan APBD 2018 diperkirakan naik sebesar Rp 85.416.293.527 atau 3,98 persen dari sebesar Rp 2.143.451.779.206 menjadi Rp2.228.868.072.733.

“Berdasarkan asumsi peningkatan kapasitas fiskal daerah, pastinya akan berimplikasi terhadap belanja daerah pada perubahan APBD TA 2018,” kata bupati.

Menurutnya, penambahan, pengurangan dan pergeseran alokasi belanja dalam perubahan APBD mengutamakan prinsip keberpihakan pada kepentingan publik daripada kepentingan aparatur.

“Belanja daerah semula direncanakan Rp2.318.451.779.206 meninglat menjadi Rp 2.598.112.197.011,33 atai 12,06 persen.”

Perubahan komposisi belanja tersebut, lanjut bupati, untuk belanja tidak langsung Rp1.080.231.754.653,81 meningkat dari Rp.990.770.713.311,80.

Sedangkan belanja langsung pada APBD dianggarkan sebesar Rp1.327.681.065.894,20 mengalami peningkatkan menjadi Rp.1.517.880.442.357,52.