Unit Kerja / Bidang

Persandian & Statistik

TUGAS POKOK & FUNGSI

Bidang Persandian dan Statistik

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan
adminstrasi bidang  Persandian dan statistik yang meliputi Persandian dan Pengamanan  Informasi, Statistik  Manajemen Data;

Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang Persandian dan Pengamanan Informasi, Statistik Manajemen Data;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang Persandian dan Pengamanan Informasi, Statistik Manajemen Data;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang Persandian dan Pengamanan Informasi, Statistik Manajemen Data;
  4. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang Persandian dan Pengamanan Informasi, Statistik Manajemen Data; 

Uraian Tugas Bidang Persandian dan Statistik:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja bidang Persandian dan Pengamanan Informasi, Statistik Manajemen Data;
  2. Melaksanakan kordinasi teknis bidang Persandian dan Pengamanan Informasi, Statistik Manajemen Data;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria  penyelenggaraan di  bidang persandian dan pengamanan informasi,  statistik dan manajemen data; 
  5. Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi serta pengelolaan sumber daya di bidang persandian dan pengamanan informasi,  statistik dan manajemen data;
  6. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis di bidang persandian dan pengamanan informasi, statistik dan manajemen data;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi  dibidang persandian dan pengamanan informasi,  statistik dan manajemen data.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Persandian dan Statistik terdiri dari:

  1. Seksi Persandian dan Pengamanan Informasi;
  2. Seksi Statistik dan Manajemen Data;

Seksi Persandian dan Pengamanan Informasi

Seksi Persandian dan Pengamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Persandian dan Pengamanan Informasi. 

Uraian Tugas Seksi Persandian dan Pengamanan  Informasi :

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Persandian dan Pengamanan   Informasi;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan  operasional kerja bidang Layanan Persandian dan Pengamanan Informasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  4. Melaksanakan kegiatan lingkup persandian dan telekomunikasi dalam pengelolaan serta pendistribusian naskah dinas, berita dan informasi;
  5. Melakukan koordinasi tentang pemberlakuan dan pergantian jaringan persandian tingkat kabupaten,provinsi dan pusat;
  6. Melaksanakan pengelolaan, pengawasan informasi berklasifikasi, proses pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah terkait fungsi Persandian dan Pengamanan Informasi.
  7. Melakukan pengumpulan bahan dan pengelolaan administrasi persandian dan telekomunikasi secara berjenjang dan berkesinambungan;
  8. Melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan materiil, sarana prasarana dan infrastruktur persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang persandian dan pengamanan informasi;
  10. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Statistik dan Manajemen Data 

Seksi Statistik dan Manajemen Data mempunyai tugas melaksanakan  penela ahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Statistik dan Manajemen Data.

Uraian Tugas Seksi Statistik dan Manajemen Data :

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Statistik
    dan Manajemen Data;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan operasional kerja bidang Statistik dan Manajemen Data;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  4. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang statistik dan manajemen data;
  5. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis di dibidang statistik dan manajemen data; 
  6. Melaksanakan supervisi bidang  statistik dan manajemen data; 
  7. Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan sistem basis data untuk informasi statistik sosial, informasi statistik ekonomi, sistem basis data untuk informasi manajemen terkait fungsi Statistik dan Manajemen Data;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data serta informasi bagi seluruh SKPD;
  9. Melaksanakan penyusunan konsep pengembangan layanan data dan informasi statistik;
  10. Penyiapan bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung penyelenggaraan konsep, klasifikasi dan ukuran data statistik;
  11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang statistik dan manajemen;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas; 
  13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  14. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  15. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.