Unit Kerja / Bidang

Pengelolaan Infrastruktur & TIK

TUGAS POKOK & FUNGSI

Bidang  Pengelolaan Infrastruktur Teknologi  Informasi dan Komunikasi

Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi  Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi,Keamanan Informasi dan Telekomunikasi. 


Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Insfrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan
    Telekomunikasi;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Insfrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan
    Telekomunikasi;
  3. Pengelolaan dan Pengintegrasian Insfrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  4. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Insfrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan
    Telekomunikasi; 
  5. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Insfrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan
    Telekomunikasi; 

Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  2. Melaksanakan koordinasi teknis  bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan  bidang pengelolaan dan pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan  informasi dan
    telekomunikasi. 
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengelolaan dan pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan telekomunikasi;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang  pengelolaan 
    dan pengintegrasian infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta
    keamanan informasi dan telekomunikasi;
  7. Melaksanakan konsultasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan 
    tentang penggunaan infrastruktur dan teknologi informasi; 
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari:

  1. Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi
  2. Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;

Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi

Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi

Uraian Tugas Seksi Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi:

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi;
  2. Melaksanakan penyusunan  program dan  operasional kerja bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur 
    Teknologi;
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi Pengelolaan dan Pengintegrasian  Infrastruktur  Teknologi;
  6. Melaksanakan peningkatan SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, Government Cloud Computing, Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, layanan filtering konten negative, Layanan Pusat Aplication Program Interface (API) daerah terkait Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi Informasi;
  7. Melaksanakan Pengelolaan saluran komunikasi milik pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah dan non pemerintah daerah terkait  fungsi pengelolaan, pengintegrasian  infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan dan Pengintegrasian Infrastruktur Teknologi;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  11. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.  

Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi

Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi. 

Uraian Tugas Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi : 

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan  operasional kerja bidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan perumusan dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang keamanan informasi telekomunikasi; 
  5. Melaksanakan Pemberian bimbingan teknis, supervisi bidang keamanan informasi telekomunikasi; 
  6. Melaksanakan penyelenggaraan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media lembaga komunikasi publik, pengembangan sumber daya komunikasi publik terkait fungsi keamanan informasi  telekomunikasi;
  7. Melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang keamanan informasi telekomunikasi;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.