Unit Kerja / Bidang

Pengembangan Layanan

TUGAS POKOK & FUNGSI

Bidang Pengembangan Layanan

Bidang Pengembangan Layanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang Pengembangan Layanan yang meliputi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government; 

Bidang Pengembangan Layanan mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang Layanan Pengembangan 
    dan Pengelolaan  Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government;
  4. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government; 

Uraian Tugas Bidang Pengembangan Layanan :

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government;
  2. Melaksanakan koordinasi teknis bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi, Penyelenggaraan e-Government; 
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  4. Melaksanakan bimbingan teknis bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi serta penyelenggaraan e-Government;
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi serta penyelenggaraan e-Government;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  8. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  11. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengembangan Layanan terdiri dari:

  1. Seksi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi;
  2. Seksi Penyelenggaraan e-Government;

Seksi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi

Seksi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan  penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi.

Uraian Tugas Seksi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi :

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi;
  2. Melaksanakan penyusunan  program dan operasional kerja bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang layanan pengembangan dan pengelolaan
    aplikasi;
  5. Melaksanakan peningkatan SDM aparatur dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
  6. Melaksanakan konsultasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
  7. Melaksanakan pengembangan pengelolaan aplikasi;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Penyelenggaraan  e-Government 

Seksi Penyelenggaraan  e-Government mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Penyelenggaraan  e-Government.

Uraian Tugas Seksi Penyelenggaraan  e-Government :

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
    Penyelenggaraan  e-Government;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan operasional kerja bidang Penyelenggaraan  e-Government;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur serta kriteria terkait penyelenggaraan e-Government;
  5. Melaksanakan Kebijakan penyelenggaraan eGovernment;
  6. Melaksanakan peningkatan SDM aparatur dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan eGovernment;
  7. Melaksanakan supervisi bidang penyelenggaraan eGoverment;
  8. Melaksanakan layanan manajemen data informasi e-Government serta menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, layanan recovery data dan informasi;
  9. Melaksanakan pengelolaan dan layanan sistem elektronik pemerintahan dan non pemerintahan serta layanan keamanan informasi e-Government;
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terkait penyelenggaraan e-Goverment;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  13. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.