Tupoksi

Tugas Pokok

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengatur, merumuskan, mebina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis serta melakanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Komunikasi dan Informatika



Tupoksi

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam poin (I) Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup bidang komunikasi dan informatika, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan Komunikasi dan pengembnagangan layanan serta persandian dan statistik;
  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.