Unit Kerja / Bidang

Pengelolaan Informasi & Saluran Komunikasi

TUGAS POKOK & FUNGSI

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi yang meliputi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik. 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi mempunyai fungsi:  

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik;
  4. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik;

Uraian Tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi : 

  1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja bidang Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik;
  2. Melaksanakan kordinasi teknis di bidang Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik serta kehumasan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  4. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan  bidang Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik serta kehumasan;
  5. Melaksanakan Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi  bidang Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik serta kehumasan;
  6. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik serta kehumasan;
  7. Melaksanakan Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Komunikasi dan informasi Publik, Layanan Informasi Elektronik serta kehumasan;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan Dinas;
  9. Menyusun Laporan Pelaksanaan tugas;
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi terdiri dari  :
a. Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
b. Seksi Layanan Informasi Elektronik; 

Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik

Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
 
Uraian Tugas Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik : 

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Seksi
    Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan operasional kerja bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informatika Publik
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  4. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
  5. Melaksanakan peningkatan SDM aparatur dan Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
  6. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
  7. Melaksanakan  koordinasi penyelenggaraan pemantauan isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat),
  8. Melaksanakan pengolahan aduan masyarakat terkait fungsi Pengelolaan Komunikasi Publik;
  9. Melaksanakan koordinasi penghimpunan sambutan dan pidato Kepala Daerah, membukukan serta mendistribusikan kepada instansi terkait;
  10. Melaksanakan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan media informasi dan komunikasi publik untuk mendukung kebijakan nasional maupun kabupaten;
  11. Melaksanakan Petunjuk Teknis Pengelolaan Media Informasi dan Komunikasi Publik untuk mendukung kebijakan nasional maupun kabupaten;
  12. Melaksanakan penyediaan materi informasi lintas sektoral dalam pengelolaan media informasi dan komunikasi publik;
  13. Melaksanakan konsultasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan media informasi dan komunikasi publik;
  14. Melaksanakan  pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik;
  15. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  16. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  17. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  18. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  19. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 

Seksi Layanan Informasi Elektronik

Seksi Layanan Informasi Elektronik mempunyai tugas melaksanakan  penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Layanan Informasi elektronik;

Uraian Tugas Seksi Layanan Informasi Elektronik;

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan,kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan  Layanan Informasi Elektronik;
  2. Melaksanakan penyusunan program dan  operasional kerja bidang Layanan Informasi Elektronik;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; 
  4. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang Layanan Informasi Elektronik;
  5. Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis dan supervisi bidang Layanan Informasi Elektronik;
  6. Melaksanakan penyelenggaraan layanan pengelolaanhubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah terkait fungsi Layanan Informasi Elektronik;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi bidang Layanan Informasi Elektronik;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dilingkungan dinas;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.