Unit Kerja / Bidang

Sekretariat

TUGAS POKOK & FUNGSI

Sekretariat

Sekretariat mempunyai Tugas melaksanakan pengkajian dan atau perumusan bahan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi  teknis di bidang Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Asset.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang Program dan  Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, keuangan dan asset;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, keuangan dan asset;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian,  keuangan dan asset;
  4. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, keuangan dan asset.

Uraian Tugas Sekretariat:

  1. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan dinas;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
  4. Melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
  7. Merencanaan dan menyusun program kesekretariatan;
  8. Melaksanakan pengkajian dan koordinasi perencanaa program dinas;
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  10. Melaksanakan pengkajian anggaran   belanja;
  11. Melaksanakan pengendalian administrasi belanja;
  12. Melaksanakan perumusan dan penetapan bahan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), LPPD, LKPJ  dinas
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas;n.
  14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  15. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  16. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  18. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Sub Bagian Program dan Pelaporan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Sub Bagian Keuangan dan Asset

Sub Bagian Program dan Pelaporan

Sub bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis data dan pelayanan administrasi penyusunan  program dan pelaporan.

Uraian Tugas Sub bagian Program dan Pelaporan:

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
    penyusunan program dan pelaporan;
  2. Mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan teknis, serta menyusun perencanaan dan program kerja dinas;
  3. Mengkoordinasikan dan menyusun visi, misi dan tujuan dinas;
  4. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) dinas dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten; 
  5. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan  laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), LPPD, LKPJ  dinas;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data, penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas  operasional teknis dan administratif di bidang umum dan kepegawaian.

Uraian Tugas Sub bagian Umum dan Kepegawaian:

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. Merumuskan kebijakan teknis pelayanan administrasi umum dan kepegawaian; 
  3. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas serta  pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  4. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
  5. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
  6. Melaksanakan proses administrasi perjalanan dinas  pegawai;
  7. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian;
  8. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi umum untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya
    pemecahan masalah;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan administrasi umum;
  11. Memberikan layanan administrasi pimpinan;
  12. Mengumpulkan dokumen kepegawaian sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan untuk bahan konsep mutasi dan administrasi kepegawaian;
  13. Mengadministrasikan naskah dinas yang masuk dengan menerima dan memeriksa kelengkapannya;
  14. Mengonsep usul kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundangundangan dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan;
  15. Mengonsep daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai  berdasarkan data kepegawaian sesuai dengan format dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan;
  16. Mengonsep surat cuti, surat tugas/izin belajar berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan;
  17. Mengonsep surat permintaan kartu pegawai, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, kartu suami, kartu isteri berdasarkan data kepegawaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan;
  18. Mengonsep surat permohonan pindah, pensiun dan administrasi mutasi kepegawaian lainnya berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan; 
  19. Mengurus administrasi absensi pegawai dengan membuat daftar absensi, memberikan layanan pengisian absensi dan merekapitulasi kehadiran
    pegawai untuk bahan laporan kepada atasan;
  20. Mengelola arsip/dokumen kepegawaian dengan menyimpan dokumen dan memberikan layanan peminjaman arsip agar tertib administrasi;
  21. Mengonsep usul penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu berdasarkan data usulan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku dan mengajukannya kepada atasan untuk ditetapkan;
  22. Mengadministrasikan dokumen usul penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu yang masuk dengan menerima, memeriksa, membuka, membaca,
    mengagendakan dan mengajukan kepada atasan untuk ditetapkan; 
  23. Mengonsep surat permintaan kelengkapan berkas (bila terdapat kekurangan) dengan menguraikan kekurangan data untuk bahan pengonsepan usul penetapan angka kredit; 
  24. Mengonsep pengembangan dan pembinaan disiplin pegawai berdasarkan permasalahan, data kepegawaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan disiplin pegawai;
  25. Menyusun formasi pegawai berdasarkan data keadaan hasil analisis jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan mengajukannya kepada atasan untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan;
  26. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program  yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  27. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  28. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  29. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  30. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  31. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  32. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.  

Sub Bagian Keuangan dan Asset

Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan analisis data penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan tugas operasional teknis dan administratif di bidang Keuangan dan asset. 

Uraian Tugas Sub bagian Keuangan dan Asset:

  1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan asset;
  2. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan dan Asset dinas;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas;
  4. Mencatat dan melaporkan penambahan asset dinas
  5. Melaksanakan pengadministrasi dan pembukuan keuangan dinas
  6. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
  7. Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
  9. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak lansung dinas dan UPTD
  10. Melaksanakan verifikasi keuangan;
  11. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan berupa Laporan Arus Kas (LAK) dinas;
  12. Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
  13. Mengusulkan penghapusan asset dinas;
  14. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan dinas;
  15. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  16. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada  atasan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.