Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke telah memiliki domain resmi yaitu merauke.go.id, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web, dapat mengajukan permohonan subdomain sekaligus hosting kepada Dinas Kominfo Kabupaten Merauke dengan tahapan/alur sebagai berikut :
I. Tahapan/alur
Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:
Catatan: Bahwa pada poin no. 3, analisa yang dilakukan termasuk didalamnya melakukan vulnerability assessment dan melakukan penetration test.
II. Lama Proses
1 - 2 hari (jika tidak termasuk proses analisa : vulnerability assessment dan penetration test).
III. Biaya
Tidak ada biaya
Pengaduan Layanan
Melalui Media Elektronik ; kominfo@merauke.go.id
© Dinas Kominfo Kab. Merauke. All Rights Reserved. Design by HTML Codex