Tugas Pokok dan Fungsi

- Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengatur, merumuskan, mebina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis serta melakanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Komunikasi dan Informatika
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam poin (I) Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup bidang komunikasi dan informatika, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan Komunikasi dan pengembnagangan layanan serta persandian dan statistik;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan bahan kebijakan, menyelenggarakan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan layanan, persandian dan statistik serta menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi
kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan layanan serta persandian dan statistik; - Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan Komunikasi dan pengembangan layanan serta persandian dan statistik;
- Pengendalian dan pengawasan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dan pengembangan layanan serta persandian dan statistik;
- Pembinaan administrasi dan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan layanan
serta persandian dan statistik; - Pelaksanaan penyusunan langkah pelayanan prlma.
Uraian Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud, adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebdakan teknis dinas sesuai dengan kebijakan umum pemerintah
Kabupaten Merauke; - Menetapkan program kerja dan rencana kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan layanan serta persandian dan statistik;
- Memfasilitasi penyelenggaraan program bidang komunikasi dan informatika yang meiiputi kesekretariatan, pengelolaan informasi dan komunikasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan layanan serta persandian dan statistik;
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan . dan penetapan rencana strategis, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan peiaporan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LPPD, LKPJ di bidang komunikasi dan informatika;
- Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika;
- Menyelenggarakan pembinaan terhadap UPTD.
- Memberikan saran dan pertimbangan (telaahan) kepada Bupati di bidang komunikasi dan informatika
sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Merauke ; - Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
- Menyelenggarakan tugas lain yang di berikan oleh Bupati.
SEKERTARIAT DINAS;
- Sekretariat Dinas adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekrerariat Dinas di pimpin oleh seorang Sekretaris.
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis yang meliputi Bidang Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian Serta Keuangan dan Asset.
Sekretariat membawahi:
- Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan dan Asset.
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI;
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi adalah unsur Pembantu Pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis yang meliputi Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik serta Layanan Informasi Elektronik.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi membawahi:
- Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik; dan
- Seksi Layanan Informasi Elektronik.
BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI;
- Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis yang meliputi Bidang Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Keamanan Informasi Elektronik.
Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi membawahi:
- Seksi Pengelolaan, Pengintegrasian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Seksi Keamanan Informasi Elektronik.
BIDANG PENGEMBANGAN LAYANAN;
- Bidang Pengembangan Layanan adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas.
- Bidang Pengembangan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Bidang Pengembangan Layanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis yang meliputi Bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi serta Penyelenggaraan E-Government
Bidang Pengembangan Layanan membawahi:
- Seksi Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi; dan
- Seksi Penyelenggaraan E-Government.
BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK
- Bidang Persandian dan Statistik adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas.
- Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan administrasi teknis yang meliputi Bidang PErsandian dan Pengamanan Informasi serta Statistik dan Manajemen Data;
Bidang Persandian dan Statistik membawahi:
- Seksi Persandian dan Pengamanan Informasi; dan
- Seksi Statistik dan Manajemen Data.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan Keahlian dan Kebutuhan
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Tenaga Fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
- Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
- jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
- Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.