Permohonan Subdomain dan Hosting OPD
Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke telah memiliki domain resmi yaitu merauke.go.id, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web, dapat mengajukan permohonan subdomain sekaligus hosting kepada Dinas Kominfo Kabupaten Merauke dengan tahapan/alur sebagai berikut :
I. Tahapan/alur
- Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:
- Kode sumber/source code dan database aplikasi/website.
- SK Kepala OPD tentang Tim Pengelola Aplikasi/Website.
- Laporan/Dokumentasi pembuatan Aplikasi/Website (sekurang-kurangnya meliputi jenis layanan, perancangan, spesifikasi teknis, sasaran, dan output, serta jika aplikasi dibuat oleh pihak ketiga/penyedia jasa maka mencantumkan juga data pihak ketiga/penyedia jasa tersebut).
- Kepala Dinas KOMINFO memberikan disposisi kepada Tim Teknis Aplikasi untuk memfasilitasi permohonan.
- Tim Teknis Aplikasi melakukan analisa permohonan.
- Jika permohonan disetujui, maka akan dibuatkan subdomain dan disediakan hosting pada datacenter untuk menampung data website atau aplikasi.
- Dinas KOMINFO mengirimkan surat balasan kepada pemohon terkait status permohonan.
Catatan: Bahwa pada poin no. 3, analisa yang dilakukan termasuk didalamnya melakukan vulnerability assessment dan melakukan penetration test.
II. Lama Proses
1 - 2 hari (jika tidak termasuk proses analisa : vulnerability assessment dan penetration test).
III. Biaya
Tidak ada biaya
Pengaduan Layanan
- Melalui Media Elektronik ; kominfo@merauke.go.id