SURAT EDARAN BUPATI : PERUBAHAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB MERAUKE

SURAT EDARAN
Nomor : 188.4/1929
tentang
PERUBAHAN PENYESUAI SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi Pemerintah dan Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/S.I tanggal 17 Maret Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Edaran Gubernur Papua Nomor : 220/3234/SET tentang langkah-langkah Konkrit dalam Upaya Pernyataan Gubernur Papua Nomor : 440/4168/SET/2020 tanggal 9 April 2020 telah menyatakan Peningkatan Status Siaga Darurat pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Papua menjadi Status Tanggap Darurat Pencegahan dan Penganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Papua, maka bersama ini disampaikan bahwa :
- Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal dan Seluruh Proses Belajar Mengajar pada Tingkat TK/SD/SMP/SMA ditiadakan (Belajar di Rumah) terhitung mulai tanggal 09 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 dan dilanjutkan dengan Cuti Bersama terhitung mulai tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 04 Juni 2020. Pekerjaan yang dilakukan di Rumah/Tempat Tinggal di koordinasikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Terhitung tanggal 05 Juni 2020 masuk kantor dan sekolah seperti biasa.
- Khusus untuk Para Medis dan Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Pustu agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasa.
- Terhitung mulai tanggal berlakunya Edaran ini, seluruh Rencana Perjalanan Dinas ditiadakan kecuali bersifat penting dan mendesak atas perintah Bupati/Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Tag: